Layanan Online Sari Asih Rapid Test, SWAB, Konsultasi Online
Layanan Online Sari Asih Rapid Test, SWAB, Konsultasi Online

Puasa Ketika Sakit, Diteruskan Atau Dibatalkan?

18 May, 2018

SARIASIH.com - Sakit adalah suatu nikmat yang Allah berikan kepada manusia, namun sayangnya hanya segelintir manusia yang bisa mensyukurinya. Semua manusia tidak ada yang mengetahui kapan maupun apa penyakit yang akan diderita.

Sekalipun bulan Ramadhan, yang mana seluruh muslim di dunia pasti berharap bisa menunaikannya dalam keadaan sehat, tapi ketentuan Allah terkadang beda dengan yang diharapkan. Walaupun begitu, Allah memiliki keringanan-keringanan untuk ummatnya yang sedang dalam keadaan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah puasa seperti orang yang sedang sakit.

Ada dua kondisi orang yang sakit. Pertama, penderita yang mengalami penyakit kronis atau tidak pulih-pulih seperti kanker ganas. Penyakit parah yang diderita membuat Si sakit tidak wajib berpuasa karena faktor dari harapan untuk sembuhnya yang kecil sehingga membuat kemampuan tubuhnya untuk berpuasa sangat minim.

Selain itu penyakit yang termasuk kedalam kategori parah adalah seperti diabetes atau ginjal yang kronis, dimana dalam kondisi tersebut mereka harus makan dan minum secara berkala. Penderitanya juga sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi obat serta antibiotik yang harus diminum setiap harinya.

Situasi itu membuat penderita wajib hukumnya membayar fidyah atau memberi makanan sesuai dengan hari puasa yang dia tinggalkan. Teruntuk jumlah orang yang diberikan, penderita bisa mengumpulkan orang sejumlah hari yang sama kemudian memberikan mereka makanan.

Kedua, jika sakit yang diderita termasuk kedalam penyakit ringan atau sifatnya sementara seperti batuk, pusing dan yang serupa, maka tidak diperbolehkan untuk berbuka.

Penyakit ringan juga memiliki beberapa keadaan seperti, masih mampu berpuasa. Jika penderita merasa fisiknya kuat dan tidak memberatkan, maka wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada udzur yang memperbolehkan dia membatalkan puasanya.

Dalam kondisi lain seperti demam ringan, vertigo, atau diare ringan dan penderita merasa keberatan karena nantinya akan merasa lemas atau menahan sakit, tetapi sebenarnya penyakit yang diidap tidak mebahayakan jika dia meneruskan puasanya. Hal tersebut membuat hukum puasnya makruh dan dianjurkan untuk menggunakan keringanan yang Allah berikan.

Keadaan yang terakhir, sakit yang melanda membuat penderita tidak mampu berpuasa dan mebahayakan sakitnya jika dia tetap meneruskan seperti diare yang parah. Hukum puasanya haram karena perilakunya akan membahayakan dirinya sendiri.

Penyakit tersebut butuh penangan yang cukup serius untuk segera membantu pemulihannya seperti penderita butuh banyak cairan atau menerima infus cairan tubuh demi menghilangkan dehidrasi yang jika dibiarkan akan sangat berbahaya.

Jika Anda mengalami sakit yang mengganggu aktivitas bulan Ramadhan ini, Anda bisa segera mendatangi RS Sari Asih untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut. Kami memiliki dokter yang kompeten dan ahli di bidangnya. Jadwal praktek dan booking bisa di ketahui melalui situs www.sariasih.com dan jika anda berlokasi di daerah Ciputat, RS. Sari Asih juga menyedikan nomer WhatsaApp 0815 8700 700 untuk memudahkan Anda menghubungi kami.

 

Sumber: Situs Resmi Syaikh Al-Utsaimin http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

            http://muslimafiyah.com

Bagikan :

Jadwal Poliklinik
dr. Ilham Priharto , Sp.THT-KL
dr. Ilham Priharto , Sp.THT-KL
THT
dr. Andika Dwicahyo , Sp.OT
dr. Andika Dwicahyo , Sp.OT
Ortopedi
dr. Heri Setiawan , Sp.OT
dr. Heri Setiawan , Sp.OT
Ortopedi
dr. Putri Ramadhani Lubis , SpKK
dr. Putri Ramadhani Lubis , SpKK
Kulit & Kelamin
dr. Hafiz Abu Bakar , SpA
dr. Hafiz Abu Bakar , SpA
Anak
Layanan Online
Layanan Online
Konsultasikan Dengan Dokter
Coming Soon
Ok