Layanan Online Sari Asih Rapid Test, SWAB, Konsultasi Online
Layanan Online Sari Asih Rapid Test, SWAB, Konsultasi Online

Melahirkan Di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

01 Apr, 2023

SARIASIH.com  - Kabar baik bagi masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebab, setelah pulang dari rumah sakit ini, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta kelahiran anak sekaligus Kartu Identitas Anak.

Karena Rumah Sakit dengan pelayanan syariah ini telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangerang Selatan. Yang mana, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak sesuai Permendagri No 9 Tahun 2016.

Kerjasama ini dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023, di lobi RS Sari Asih Ciputat yang kuliah oleh Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ciputat , dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, Drs H Dedi Budiawan MM.

Disebutkan Drs H Dedi Budiawan MM, kerjasama ini masuk dalam inovasi SIHATI, yaitu Sistem Integrasi Pencatatan Kelahiran Kematian.

“Jadi bagi warga yang melahirkan di RS Sari Asih Ciputat maka akan langsung mendapatkan Akta Catatan Sipil (kelahiran atau kematian), KK, KIA atau KTP jika yang meninggal sudah menikah, sama juga dilakukan penerbitan KIA (42 anak) dan IKD (115 orang) bagi para pengunjung atau pegawai RS Sari Asih Ciputat,” ujarnya.

Sementara itu, kerjasama ini menurut Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, diharapkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran, KIA, KK dan atau Akta kematian dengan lebih mudah dan cepat.

“Dengan adanya kerjasama ini data yang masuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit Sari Asih Ciputat “ ujar dr Anitya Irna,RD,M. Kes.

Lebih jauh dijelaskan dr Anitya, bahwa anak yang lahir di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat dapat diurus dokumennya oleh keluarga maksimal 10 hari dari jarak kelahiran. Sedangkan jika persyaratannya sudah lengkap Akta Kelahiran bisa diambil 1 sampai 3 hari setelah melahirkan.

Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA :

1. FC surat nikah dilegalisir KUA
2. KK asli
3. FC KTP orang tua
4. FC KTP 2 (dua) orang saksi
5. Surat kelahiran dari RS Sari Asih Ciputat
6. FC KTP Pemmohon

Bagikan :

Jadwal Poliklinik
drg. Rani Handayani , Sp.PM
drg. Rani Handayani , Sp.PM
Penyakit Mulut
drg. Indah Putri Sri Utami
drg. Indah Putri Sri Utami
Gigi
dr. Debi Febriani , Sp.P
dr. Debi Febriani , Sp.P
Paru
Dr. Dewi Anggraeni Setyaningrum , SpJP
Dr. Dewi Anggraeni Setyaningrum , SpJP
Jantung
dr. Wawan Irwansyah , SpAn
dr. Wawan Irwansyah , SpAn
Anestesi
Layanan Online
Layanan Online
Konsultasikan Dengan Dokter
Coming Soon
Ok