SARIASIH.com – Ada banyak perubahan yang terjadi ketika pandemi COVID-19 berlangsung. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, namun juga pada perawatan kesehatan, salah satunya perawatan gigi.
Dokter gigi dinyatakan menjadi profesi yang paling rentan terpapar virus corona. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan mereka mengharuskan dokter bersentuuhan langsung dengan bagian cairan atau droplet di dalam mulut pasien ketika penanganan berlangsung.
Untuk menjaga keamanan dan keselaman petugas medis, menurut edaran Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) ada beberapa pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi masih berlangsung yang perlu diperhatikan oleh dokter gigi ketika menjalankan tugasnya, yaitu:
- Screening virus corona untuk semua pasien
Bagi pasien yang memilki keluhan di area gigi dan memerlukan campur tangan medis, pasien yang masuk ke dalam ruang praktik gigi diwajibkan untuk melakukan screening dengan mengisi lembaran pernyataan terkait gejala COVID-19.
- Merujuk pasien yang diduga terinfeksi COVID19.
Jika dari lembaran tersebut pasien mencantumkan salah satu gejala COVID-19, suhu tubuhnya mencapai 37,5 derajat celcius atau setelah berpergian ke tempat pandemi tinggi, maka dokter akan menunda perawatan gigi atau merujuk pasien agar mendapatkan penanganan COVID-19.
- Menunda Tindakan yang tidak darurat
Pemeriksaan gigi rutin 6 bulan sekali, bleaching, memberishkan karang gigi atau kawat gigi dianggap bukan hal yang tingkat urgenitasnya tinggi, sehingga pasien perlu menunda dan tidak perlu ke dokter gigi untuk sementara waktu.
Kasus darurat dimaksud seperti karena karies atau pulpitis akut, pendarahan tidak bisa berhenti, akibat trauma, pembengkakan atau peradangan, dan gingivitis akut periodontitis akut.
4. Dokter Menggunakan Alat Sekali Pakai
Jika terpaksa harus ke dokter gigi maka tidak perlu khawatir, karena ada salah satu aturan untuk dokter gigi menggunakan alat sekali pakai atau sama dengan hanya untuk satu pasien. Namun jika fasilitas tidak memadai, maka ada tata laksana lainya seperti membersihkan alat dengan air mengalir dan direndam hydrogen peroksida agar steril.
5. Dokter gigi dan perawat wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap
APD terdiri;
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap
- Masker N-95
- Sarung tangan bedah karet sekali pakai
- Pakaian yang tidak menyerap air
- Boot atau shoes cover disposibel berbahan spundbon
- Dokter gigi wajib melakukan physical distancing
Sebagai upaya untuk memperkecil terjadinya penularan virus corona, dokter dan pasien harus tetap menerapkan physical distancing saat berada di ruang tunggu dan di ruang praktik.
Untuk sama-sama menjaga kesehatan, ada baiknya berkunjung ke dokter gigi jika benar-benar dalam kondisi yang harus ditangani medis.
- Lakukan konsultasi via online
Salah satu cara pencegahan yang dinilai efektif adalah dengan membuka layanan konsultasi dan praktik secara online. RS Sari Asih sudah menerapkan hal tersebut untuk membuat pasien dokter gigi dapat tetap menjalankan rawat jalannya dari rumah.
Layanan tersebut dapat diakses melalui sariasih.com atau aplikasi Sari Asih Online. Jika memiliki pertanyaan terkait Konsultasi Online, dapat menghubungi via Whats App di 0813-9966-3838.