Baru-baru ini Amerika Serikat dengan tegas melarang rokok elektrik atau vape. Menurut laporan The Wahington Post terdapat 354 kasus penyakit paru dan sudah mengakibatkan enam orang yang meninggal dunia, diduga setelah menghisap vape.
Tidak hanya di negara Paman Sam, Indonesia pun turut melarang menggunakan rokok eletrik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan jika rokok elektrik mengandung zat-zat bahaya yang mebahayakan bagi kesehatan dan tidak ada bedanya dari segi dampak dengan rokok konvensional.
Meski tidak mengandung zat berbahaya seperti rokok tembakau, namun rokok elektrik justru memiliki kandungan zat kimia yang berbahaya seperti propilen glikol, perisadiasetil dan zat karsinogenik. Selain itu nikotin yang terkandung juga dapat memicu depresi, gangguan perkembangan otak, dan gangguan psikologi.
Tidak hanya orang dewasa, namun rokok elektrik kini juga menyasar pada remaja. Hal tersebut perlu orang tua antisipasi, karena jika anak menggunakannya maka dapat merusak perkembangan otak mereka. Tepatnya rokok elektrik dapat merusak bagian otak yang memiliki peran penting dalam kecerdasan.
Tidak ada yang lebih aman, sekalipun rokok elektrik. Meski kandungannya yang diracik tidak membahayakan namun tidak bijak jika menormalisasi perilaku merokok.